Participating Interest (PI) 10% migas adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan hak kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memiliki saham partisipasi sebesar 10% di wilayah kerja migas yang ada di daerahnya. Kebijakan ini bertujuan agar daerah penghasil migas dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dan meningkatkan kapasitas kelembagaan BUMD.
Dalam praktiknya, PI 10% tidak hanya berpengaruh pada pendapatan daerah, tetapi juga pada tata kelola industri migas nasional. Artikel ini membahas pengertian, dasar hukum, mekanisme, manfaat, serta tantangan PI 10% migas di Indonesia.
Pengertian PI 10% Migas
PI 10% migas merupakan hak partisipasi 10% yang diberikan kepada BUMD dalam kontrak kerja sama (KKKS) wilayah kerja migas. Dengan hak ini, BUMD memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan produksi migas dan mendapatkan bagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Melalui PI 10%, daerah tidak hanya mendapatkan dana bagi hasil, tetapi juga memperoleh pendapatan langsung dari produksi migas. Hal ini menjadikan PI 10% sebagai instrumen penting bagi pembangunan daerah dan pemerataan ekonomi.
Dasar Hukum PI 10% Migas
Penerapan PI 10% migas di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penawaran PI 10%
Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 sebagai perubahan Permen sebelumnya
Regulasi ini mengatur kewajiban KKKS untuk menawarkan PI 10% kepada BUMD setelah Plan of Development (POD) pertama disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Mekanisme Pemberian PI 10% Migas
Pelaksanaan PI 10% dilakukan melalui beberapa tahapan:
1. Penawaran oleh KKKS
Setelah POD disetujui, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD yang ditunjuk pemerintah daerah.
2. Penunjukan BUMD
Pemerintah daerah menunjuk satu BUMD untuk menerima PI, dengan syarat memiliki kapasitas kelembagaan dan administratif yang memadai.
3. Pembentukan Anak Usaha atau Kerja Sama
Seringkali BUMD membentuk anak usaha atau bekerja sama dengan mitra strategis untuk memudahkan pendanaan dan pengelolaan PI.
4. Pendanaan PI
Pendanaan dapat dilakukan melalui skema carried interest, pinjaman, atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk menutup kebutuhan modal BUMD.
Contoh mekanisme ini mirip dengan strategi pengelolaan migas di daerah penghasil minyak lainnya, yang juga tercatat dalam artikel terkait Dana Bagi Hasil Migas.
Manfaat PI 10% Migas bagi Daerah
Penerapan PI 10% migas membawa beberapa manfaat penting:
1. Peningkatan Pendapatan Daerah
PI 10% memberikan tambahan pendapatan di luar dana bagi hasil migas. Pendapatan ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
2. Peningkatan Kapasitas Daerah
Daerah ikut mengelola migas, sehingga kemampuan teknis, manajerial, dan tata kelola BUMD meningkat. Ini sejalan dengan program Transisi Energi di Indonesia untuk mendorong efisiensi dan keberlanjutan.
3. Keadilan Pengelolaan SDA
PI 10% memberikan keadilan ekonomi bagi daerah penghasil migas, agar mereka merasakan manfaat langsung dari eksploitasi sumber daya alam.
Tantangan Implementasi PI 10% Migas
Meskipun bermanfaat, implementasi PI 10% juga menghadapi kendala:
Keterbatasan modal BUMD
Kurangnya kapasitas teknis dan manajerial
Risiko finansial tinggi
Ketergantungan pada mitra pendanaan
Solusi dari tantangan ini adalah tata kelola profesional, transparan, dan kolaborasi dengan pihak strategis.
Peran SKK Migas
SKK Migas bertugas mengawasi seluruh proses PI 10%, mulai dari penawaran, penunjukan BUMD, hingga pelaksanaan kerja sama. Pengawasan ini memastikan PI 10% sesuai regulasi dan prinsip good governance.
Kesimpulan
PI 10% migas di Indonesia adalah kebijakan strategis yang memberi hak bagi BUMD untuk memiliki saham partisipasi di wilayah kerja migas. Dengan mekanisme yang jelas, dasar hukum yang kuat, dan pengawasan SKK Migas, PI 10% dapat meningkatkan pendapatan daerah, kapasitas BUMD, serta memberikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Keberhasilan PI 10% sangat tergantung pada kesiapan BUMD, dukungan pemerintah daerah, dan tata kelola profesional. Jika dijalankan dengan baik, PI 10% bisa menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah dan ketahanan energi nasional.


